Masyarakat dan wisatawan pun dilarang untuk melakukan aktivitas di dalam radius 5 kilometer dari puncak kawah.
PVMBG menaikkan Status Gunung Anak Krakatau dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), dengan zona berbahaya diperluas dari 2 kilometer menjadi 5 kilometer. Masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 5 kilometer dari puncak kawah. pic.twitter.com/cvGpuxtpno
— Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_PN) December 27, 2018
Baca Juga : Saat Seluruh Dunia Menjadi Gelap dan 'Mencekam' Karena Erupsi Gunung Krakatau Tahun 1883
Hal ini diketahui melalui cuitan Humas BNPB Sutopo Purwo Nunggroho di akun Twitternya @Sutopo_PN pada Kamis (27/12/2018). (*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Komentar