Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;b. cutic. perlindungan; dand. pengembangan kompetensi
6.Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang
Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.
7.Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS
Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga : Detik-detik Perjuangan Tim SAR Selamatkan 2 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis