Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.
2. Dipindah ke Makassar sejak kasus Brigpol Dewi terungkap
Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.
Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.
Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.
"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur, Jumat, 4 Desember 2019.
3. Gunakan ponsel warisan
Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar, Alfiansyah 'bermain' sendiri.
Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.