Usai seluruh pasal disepakati, tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.
Namun, Agustinus Pohan dari Akademisi Hukum Pidana Universitas Parahyangan menilai perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP ini berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga : Dengan Tegas Menolak Cinta Soekarno, Irma 'Ottenhof’ Mamahit Ternyata Miliki Alasan yang Mendalam
Agustinus mengatakan jika perluasan pasal zina ini bisa disalahgunakan untuk tujuan pemerasan.
"Apa yang akan terjadi (jika perluasan pasal zina disahkan)? Pemerasan," ujarnya.
"Ini ekses negatif yang kemungkinan bisa terjadi dan ini yang harus diantisipasi," kata Agustinus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018) silam.
"Saya khawatir justru UU akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam ini karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," tambahnya. (*)