Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad
GridHot.ID - Tersangka berinisial ES dan TN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas TV, Kombes Akhmad Yusep dari Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa salah satu tersangka ditangkap di Jakarta.
"Salah satu mucikari kami tangkap di Jakarta," kata dia.
Baca Juga : Ternyata Benar! Karena Ini Mantan Pacar Vanessa Angel yang Polisi Memilih Mudur Dari Vanessa
Tersangka akan dikenakan pasal pelanggaran UU ITE.
"Untuk penerapan pasal, yang kita persangkakan UU ITE Pasal 27, 45, 296, 506 terkait penyedia jasa prostitusi baik secara eektronik maupun konvensional," tambah Kombes Akhmad Yusep.
Polisi juga menjelaskan modus operandi pelaku dalam memasarkan jasa sewa prostitusi melalui media sosial.
Baca Juga : Vanessa Angel Trauma Karena Merasa Dijebak oleh Seseorang...
"Pelaku, dalam hal ini mucikari (menawarkan jasa) melalui media sosial, khususnya instagram. Mereka menyediakan jasa layanan prostitusi bagi yang berminat , (yang ditawarkan termasuk) selebgram. Pelaku juga memfasilitasi komunikasi dengan ketentuan harus bayar tarif 30% di muka." pungkasnya.
Pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka muncikari dalam kasus prostitusi online masih terus dilakukan.