Ketiga kompeks perumahan itu berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.
"Kalau ditotal ada ratusan juta dari sembilan TKP."
"Terakhir, dia berhasil mengembat Rp 45 juta dari rumah Ari Budiarjo (38), warga Perumahan Astapada. Namun versi korban uang yang hilang Rp 60 juta," kata Gatot.
Kasus ini sendiri terungkap ketika polisi mendapat keterangan saksi dan barang bukti.
"Dari penangkapan ini kami menemukan barang bukti berupa smartphone hasil kejahatan."
"Pelaku juga mengakui semua perbuatannya, mencuri di sembilan rumah di Perumahan empat kompleks perumahan tersebut," pungkas Gatot. (*)