"Masing-masing orang punya pembagiannya, kayak kemarin ada, kepada ininya (artis) langsung Rp 35 juta, sisanya dibagi-bagi," sebut Luki Hermawan.
Bisa Jadi Tersangka
Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Namun, kedua artis ibukota yang terkait kasus prostitusi artis ini tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
Baca Juga : 5 Fakta Priscilla Kelly, Pegulat Wanita yang Nekat Sumpal Pembalut ke Mulut Lawannya Saat Bertanding
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Apakah ada pemeriksaan 45 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?
Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.
Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.