Gridhot.ID - Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.
Contoh saja jika sudah menikah dan suami mendadak mendapat tugas di medan perang.
Maka kudu siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.
Nah, itu syarat utama jika sudah menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Baca Juga : Tak Sudi Dinikahkan, Pengantin Wanita Menangis Histeris di Pelaminan
Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?
Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslaj melengkapi beberapa dokumen, diantaranya :
1. Surat permohonan izin nikah
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.
Baca Juga : Jangan Sekali-kali Dipinjamkan 6 Barang Pribadimu Ini Kepada Orang Lain
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.