Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Warga Aceh Terpaksa Buat Paspor Sebelum Bepergian, Safaruddin: Padahal Saya Cuma Pergi ke Malang yang Masih dalam Wilayah Indonesia

Dewi Lusmawati - Sabtu, 12 Januari 2019 | 13:58
Antrean warga Aceh yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (11/1/2019) siang.
Foto Kiriman Sekretaris YARA, Fakhrurrazi

Antrean warga Aceh yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (11/1/2019) siang.

“Lebih bagus lagi kalau meginap selama satu malam di Kuala Lumpur, bisa jalan-jalan dan belanja di sana,” ujar Safaruddin seraya menyatakan kekesalannya terhadap “kebijakan pemerintah yang sangat tidak prorakyat.”

“Bukannya memberikan layanan khusus kepada rakyat Aceh yang telah menyumbang nenek moyangnya dahulu, Garuda Indonesia malah mencekik masyarakat Aceh. Padahal banyak obligasi milik rakyat Aceh yang belum mereka bayar dengan berbagai alasan,” tukas Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ini.

Sementara itu, dikutip dari Kontan, Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan kisaran harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga : Sajad Ukra Membantah Nikita Mirzani Soal Nafkah Anak

Harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan tahun baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.

Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.

Pesawat Garuda Indonesia

Pesawat Garuda Indonesia

"INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," ujar Tengku Burhanuddin, Sekjen INACA dalam siaran pers, Jumat (11/1)

INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.

Baca Juga : Soal Prostitusi Artis Online, Luna Maya Merasa Terganggu Ada Inisial yg Mirip di List Nama-nama Artis

"Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," lanjutnya.

Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.(*)

Source : kontan Serambi Indonesia

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x