"Hasil tes urine kepada lima tersangka ini positif. Dan hasil laboratorium sementara hasilnya positif barang tersebut adalah sabu," kata Edy.
Barang bukti
Dari tangan Aris dan empat tersangka lainnya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam serta satu botol minuman keras Red Label.
Dilansir dari Grid.ID, Aris adalah seorang pengamen di KRL Jabotabek dan Terminal Kampung Melayu sebelum mengikuti ajang Indonesian Idol.
Setelah jadi juara, ia juga dikabarkan kembali mengamen pada tahun 2017 karena sepi job.
Ia juga menjadi sopir taksi online untuk menyambung hidup.
Baca Juga : Gatal-gatal Hingga Hilang Nafsu Makan, Inilah Gejala Kanker Hati yang Tak Banyak Diketahui
Sementara itu, awal mula penangkapan Aris Idol ini berawal dari kesaksian tersangka YW yang ditangkap karena kasus narkoba pada Selasa pekan lalu (8/1/2019).
Dari YW, polisi mendapatkan informasi soal pengguna narkoba yang lainnya.
"Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung.
(*)