GridHOT.id - Kasus prostitusi online yang menjerat nama aktris FTV Vanessa Angel berbuntut panjang.
Hingga kini, perkembangan kasus prostitusi online ini sudah menetapkan Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pada Rabu, (16/01).
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi menjadi tersangka," ujarnya seperti yang dilansir dari SuryaMalang.com.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, artis VA terlibat berhubungan dan mengirim foto dirinya kepada mucikari," imbuh Irjen Pol Luki Hermawan.
Tak hanya itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan juga menjelaskan bahwa fakta yang ada merupakan autentik dan data digital forensik telah menjadi bukti kuat.
"Dari BAP tercatat bahwa artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online. Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 mucikari," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Ahmad Yusep Gunawan.
Menggelar konferensi pers, Vanessa Angel dan kuasa hukumnya, Milano Lubis sempat membantah beberapa kabar yang sebelumnya simpang siur.
"Masalah apa lagi? Masalah hati nurani? Gue jawab nih, hati nurani!" sindir sang kuasa hukum Vanessa Angel.
Komentar