Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad
GridHot.ID - Debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Kamis (17/1/2019) malam memang telah berakhir.
Namun sejumlah hal menarik di belakangnya masih jadi perbincangan, salah satunya adalah pernyataan Jokowi mengenai sang putri Kahiyang Ayu yang tidak lulus tes seleksi CPNS.
Hal ini bermula saat calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyebut bahwa seleksi aparatur negara (ASN) di era pemerintahannya berjalan dengan akuntabel.
Baca Juga : Prabowo Subianto Mengaku Rasakan Ketegangan Saat Debat dengan Jokowi : Lumayan Kalian Tahulah
Dalam debat perdana tersebut Jokowi menyebut bahwa anak perempuannya, Kahiyang Ayu tidak lulus seleskti CPNS.
"(Soal tes CPNS) rekrutmennya berjalan dengan transparan, akuntabel, dan bisa semua orang melihat dan sekarang sudah kita lakukan. Semuanya bisa cek, hasilnya juga bisa cek, anak saya tidak bisa terima di situ karena memang tidak lulus," kata Jokowi seperti yang dikutip GridHot dari Kompas.com.
Lalu bagaimana kebenaran mengenai fakta ini?
Baca Juga : Pakar Bahasa Tubuh Sebut Prabowo Geram dan Malu Saat Jokowi Singgung 'Operasi Plastik' di Debat Capres
Mari kita simak dengan seksama.
Tahun 2017, Kahiyang Ayu diketahui mengikuti seleksi tes CPNS sebagai Pemeriksa Pertama Pemerintah Kota Surakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa pihaknya menjamin tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada putri presiden tersebut.
Baca Juga : Asistennya Diciduk Karena Narkoba, Ivan Gunawan Batasi Diri dari Sekitarnya
Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa status Kahiyang Ayu sebagai anak presiden tidak membuatnya lantas menjadi peserta prioritas dalam seleksi CPNS.
"Anak presiden saja enggak dapat fasilitas dari jabatan ayahnya tidak jadi prioritas dan tidak KKN. Masak anak saya mau begitu. Malu sama presiden dong," kata Yuddy pada 3 November 2014 lalu.
Berikut rincian poin yang berhasil dicapai oleh Kahiyang Ayu dalam tes seleksi CPNS tersebut.
Baca Juga : Jelang Kebebasannya, Basuki Tjahaja Purnama Tulis Surat dan Meminta Agar Ia Tak Lagi Dipanggil Ahok
Kahiyang Ayu berhasil memperoleh total 300 poin.
Poin tersebut terdiri dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) sebesar 50 poin.
Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 95 poin.
Baca Juga : Jaket Bomber Hitam yang Dipakai Megawati dan Pendukung Jokowi Tuai Pujian Prabowo Subianto
Dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) senilai 155 poin.
Melansir dari laman Kompas.com, berdasarkan peraturan CPNS saat itu, peserta CPNS yang dinyatakan lolos apabila memenuhi passing grade 70 untuk TWK, 75 untuk TIU, dan 126 untuk TKP.
(*)