Sanksinya tidak hanya teguran saja. Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi pengurangan jumlah kampanye di Kota Madiun hingga satu bulan.
Baca Juga : Begini Tampilan Rumah Bripda Puput yang Dikabarkan Bakal Dipersunting Ahok
Sesuai surat panggilan, Ratna Listy dipanggil siang ini di Bawaslu Kota Madiun untuk diklarifikasi.
Bila dua kali dipanggil tak hadir maka Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi kepada caleg tersebut. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Gelar Kampanye Tanpa Izin, Artis Ratna Listy Dipanggil Bawaslu