Akibat perbuatannya, Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Bocah 1,5 Tahun Tewas Dianiaya Ibunya di Tangerang