Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lagi! Seorang Anak Perempuan Dianiaya Ibunya Hingga Meninggal

None - Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:12
Ilustrasi meninggal dunia
Kompas.com

Ilustrasi meninggal dunia

Akibat perbuatannya, Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Baca Juga : Mungkin Benar Basuki Tjahaja Purnama Setelah Bebas Akan Menikah Pada 15 Februari 2019, Sosok Ini Jadi Saksi Nikahnya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Bocah 1,5 Tahun Tewas Dianiaya Ibunya di Tangerang

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x