"Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana, hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli sehingga masuk unsurnya sebagai pelanggaran pasal UU 27 ayat 1, Undang-undang ITE, karena ada komunikasi yang berbau asusila," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Bukti baru tersebut berupa komunikasi lewat pesan chat WhatsApp antara Vanessa Angel dan mucikari.
Hal tersebut tampak disampaikan langsung oleh pihak kepolisian yang menangani kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.
Bahkan, pihak kepolisian mengungkap bahwa Vanessa Angel yang meminta untuk dicarikan klien agar dapat membayar utang-utangnya.
Baca Juga : Lagi Ngomongin Prostitusi Online Artis, Nikita Mirzani Keceplosan Sebut Dinar Candy Sukanya 'Disimpen'
Dilansir Grid.ID dari acara Inside Story yang diunggah channel YouTubu iNews Talkshow & Magazine pada Sabtu, (19/1/2019).
Dalam video tersebut, Arief Perkasa, pembawa acara tampak melakukan wawancara langsung dengan pihak kepolisian.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
Baca Juga : 7 Fakta Pembunuhan Esther Lilik, Pengusaha Laundri yang Dibunuh Dua Karyawannya Sendiri
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
Bahkan menurut Kapolda Jatim tersebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada mucikari.
"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung," terangnya lagi.