Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Berikut Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat

None - Senin, 21 Januari 2019 | 10:57
Tak Lagi 100% Gratis, Ini Dia Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Kala Beroba
Tribunnews

Tak Lagi 100% Gratis, Ini Dia Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Kala Beroba

Belum Berlaku dan Kelak Hanya Berlaku pada Peserta non PBI

Namun, meski Permenkes 51/2018 sudah diundangkan sejak 17 Desember 2018, BPJS Kesehatan memastikan kebijakan urun biaya dan selisih belum berlaku.

Pasalnya, jenis pelayanan yang akan dikenakan urunan belum ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, saat ini pembahasan mengenai jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan masih terus dikaji sembari membentuk tim yang akan turut melibatkan sejumlah pihak di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dan pihak terkait.

Perlu ditegaskan pula bahwa kebijakan urun biaya, khususnya yang tercantum pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.

Baca Juga : Tiba di Rumah Duka, Oki Setiana Dewi Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Melihat Ustaz Maulana dan Keempat Anaknya Tertidur Mengelilingi Jenazah Umi Naura

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi.

Dorong YLKI Terlibat

Terkait dengan terbitnya kebijakan urun biaya dan selisih, BPJS Kesehatan mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terlibat dalam pembentukan tim penyusunan daftar layanan yang akan dikenakan urun biaya pada program JKN-KIS.

Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim tersebut baru hanya melibatkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Untuk itu dari sisi peserta, lembaga non medis juga akan turut hadir memberi masukan kepada pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.

Baca Juga : Kisah Para Tetangga Sepeninggal Istri Ustaz Maulana: Berbondong-bondong Orang Datang Beri Pengakuan Pernah Ditolong Umi

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x