Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beredar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Hingga Berujung Sayembara Pembuktian, Gibran Rakabuming Beri Tanggapan

Linda Rahmadanti - Selasa, 22 Januari 2019 | 12:23
Beredar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Hingga Berujung Sayembara Pembuktian, Gibran Rakabuming Beri Tanggapan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Beredar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Hingga Berujung Sayembara Pembuktian, Gibran Rakabuming Beri Tanggapan

"Pak Jokowi lulus tahun 1980. Maka logis kalau ijazahnya Pak Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazahnya Pak Jokowi masih SMPP," ungkapnya.

Baca Juga : Pakar Bahasa Tubuh Sebut Prabowo Geram dan Malu Saat Jokowi Singgung 'Operasi Plastik' di Debat Capres

Salinan ijazah SMA milik Joko Widodo yang diunggah di laman web Komisi Pemilihan Umum (www.kpu.go.id)
(KPU.GO.ID)

Salinan ijazah SMA milik Joko Widodo yang diunggah di laman web Komisi Pemilihan Umum (www.kpu.go.id)

Pelaku penyebaran berita hoax tentang ijazah palsu Jokowi, Umar Kholid Harahap kini telah ditangkap oleh Direktirat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Baca Juga : Jaket Bomber Hitam yang Dipakai Megawati dan Pendukung Jokowi Tuai Pujian Prabowo Subianto

Dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 berbunyi,”Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Lalu, dalam Pasal 15 tertulis,”Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun".

Baca Juga : Rumah PimpinanKPK Dapat Ancaman Teror, Jokowi: Tidak Ada Toleransi, Kejar dan Cari Pelakunya!

Dedi menuturkan, tersangka dengan sengaja membuat narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu.

“Dia (tersangka) berikan keterangan-keterangan tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh kepala sekolah SMP maupun SMA yang ada di Solo bahwa ijazah semua itu asli,” tutur Dedi.

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x