Di dalam mobil tahanan tersebut, Ahmad Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, Dul jan juga seorang polisi.
Baca Juga : Rossa Panggil Ahmad Dhani, Maia Estianty Beri Reaksi Tak Terduga
Sarwanto sebagai perwakilan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut serta dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan dibawa langsung ke LP Cipinang untuk ditahan.
Sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan ke depan kepada Ahmad Dhani.
Tak hanya itu, Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
Hukuman ini diberikan lantaran suami Mulan Jameela itu telah terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidananya yang dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan dan menyebarkan kebencian.
Baca Juga : Bertemu Irwan Mussry, Senyuman Ahmad Dhani Seperti Ditahan, Kenapa?
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian" ujar Ketua Hakim Ratmoho dalam sidang di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Tribun Wow dari Tribunnews (28/1/2019).
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Komentar