Gridhot.ID - Terdakwa kasus Mercy VS Hinda di Solo, Iwan Adranacus akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul bersama dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Sementara itu, ayah korban Eko Prasetio, Suharto mengaku ia menghargai keputusan majelis hakim tersebut.
Bahkan dirinya meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.
Baca Juga : Heboh Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol, YLKI: Sama Saja Menyorongkan Nyawa Pengguna Sepeda Motor
"Kepada besan dan anak mantu saya, kalau punya harga diri moral tolong kembalikan yang yang Rp 1,1 miliar," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (30/1/2019) sore.
"Saya tidak terima dan tidak ikhlas, karena besan dan anak mantu saya menerima uang itu tanpa kompromi dan tanpa minta pendapat dari saya orang tua korban," tambah dia.
Dirinya mengungkapkan sebenarnya sanggup membiayai cucunya, anak almarhum Eko.
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Komentar