"Dhani disana senang dan sehat karena punya banyak teman," kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan, ketika ia membesuknya, Dhani mengatakan bahwa didalam LP Cipinang warga-warga binaannya adalah penggemar Dewa 19.
Baca Juga : Cut Meyriska Berhijab Tidak Takut Kehilangan Pekerjaan: Rezeki Nggak Akan Tertukar
"Katanya mas Dhani, didalam tuh banyak penggemarnya dia," ucapnya.
Oleh karena itu lah, lanjut Hendarsam, Dhani merasa tidak kesepian karena suami dari penyanyi Mulan Jameela itu punya banyak teman.
"Kalau kata Mas Dhani, ketika bertemu sama warga LP Cipinang, mereka tuh pada sapa mas Dhani 'salam dua jari' gitu," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam persidangan tersebut, Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Kemudian, Dhani pun langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Posisi Ahmad Dhani Digantikan Dul