GridHOT.id - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan oleh Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Farhat disebutkan meminjam uang sebesar Rp 10 Miliar kepada Elza dan tidak mengembalikannya.
"Dalam laporanya (Elza Syarief) disampaikan bahwa terlapor (Farhat Abbas) meminjam uang untuk membeli mobil, membeli aparteman kemudian untuk mengurus kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Jumat (1/2/2019).
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum itu disertakan dua orang saksi yakni Roni Sapulete dan Siska.
Belum diketahui kapan Farhat maupun Elza akan dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Argo. Hingga hari ini, Sabtu (2/2/2019) Kompas.com coba meminta keterangan dark terlapor namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Baca Juga : 'Saya ingin Amandine Cattleya pulang ke Rumah Saya, Bukan ke Rumah Tyas Mirasih'
Farhat melanggar pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Farhatminta bukti
Dalam kasus tersebut, Farhat juga sudah mendapatkan dua kali surat somasi dan keduanya sudah dijawab olehnya.