"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.
Muh.Rusdi dikenai pasal 351 ayat 3.
Baca Juga : Disertai Bau Miras dan Mulut Berbusa, Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Tempat Tidur
Dimana ia diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Sementara ayah Aldama, Pelda Daniel berharap pihak berwajib agar mengembangkan kasus kematian anaknya.
"Saya ini masih sementara berduka, tapi begitu saya tahu sudah ada pelakunya dan positif ditetapkan sebagai tersangka, duka saya sedikit berkurang walau saya masih berduka. Jadi saya mohon pihak terkait yang berkecimpung di persoalan ini agar dapat menuntaskan kasus ini dan menghukum seberat-beratnya pelaku itu," kata Pelda Daniel.
Sang ayah menduga pelaku penganiayaan Aldama lebih dari satu orang.
Makanya ia berharap polisi mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Kalau bisa dikembangkan pak, pokoknya saya harap kasus ini diusut sampai tuntas," tegas Daniel. (*)