Selain itu, kata AKP Robby, antara Joni dengan korban ini saling kenal dan berteman.
Keduanya sama sama berasal dari NTT.
"Tersangka dan pelaku ini saling kenal, juga pernah main ke rumah dengan korban."
"Sampai saat ini kita masih terus proses penyidikan lebih lanjut, tidak ada keterlibatan tersangka lain, ia kita kenakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tegas Robby. (*)