Gridhot.ID - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah menangkap Adi Saputra (21).
Adi Saputra ditangkap lantaran dua hari ini video merusak sepeda motor yang bukan miliknya viral di media sosial.
Mengutip Warta Kota, Jumat (8/2) "Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Baca Juga : Tak Bisa Bergerak Karena Epilepsi, Wanita Paruh Baya Disantap Hidup-hidup Oleh Babi Peliharaannya
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Saat dilakukan gelar perkara oleh Mapolsek Ciputat, hari ini, Adi terlihat sudah mengenakan kaos oranye tanda jika ia menjadi tahanan kepolisian.
Ia didampingi oleh petugas kepolisian yang mengatakan kronologi kejadian hingga ditahannya remaja itu.
"Saya minta maaf kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf."
Baca Juga : Kepergok Indehoi di Rumah, Suami Tusuk Selingkuhan Istrinya dan Pikul Mayat Korban Ke Polsek
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang menegur saya agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas," kata Adi sembari mewek berlinang air mata.
Adi juga memohon maaf kepada masyarakat atas ulahnya.