P3K untuk tahap pertama ini akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas (THL) Penyuluh Pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : CPNS Tahun 2019 Dibuka Bulan Maret, Berikut Jumlah Lowongan yang Dibuka Pemerintah
Berikut ini adalah beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap 1:
#1.Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
Daftar ini bisa dicek di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga : Info Lowongan Kerja BRI Syariah, Ditutup 31 Januari 2019
#2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship).
Kecuali untu Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/ S-1 Kimia/ Biologi.
#3. Penyuluh pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. (*)