"Kami juga akan polisikan Facebook pidana UU ITE hukuman penjara 6 tahun, terimakasih," pungkas Abu Janda dalam video tersebut.
Tuntutan Abu Janda bermula dari penghapusan akunnya oleh Facebook.
Baca Juga : Nekat Jual Helikopter Secara Online Lewat Facebook, Rahman Jadi Viral
Dikutip dari Kompas, Merebaknya berita palsu alias hoaks di Indonesia yang disebar lewat Facebook membuat media sosial ini bertindak tegas.
Facebook mengatakan telah menghapus ratusan akun Facebook dan Instagram serta halaman (Page) yang menyebarkan berita palsu di Indonesia.
Menurut Facebook, keseluruh halaman dan akun tersebut memiliki keterikatan dengan kelompok Saracen.
Baca Juga : Nekat Jual Helikopter Secara Online Lewat Facebook, Rahman Jadi Viral
Saracen sendiri adalah kelompok yang menggunakan ribuan akun media sosial untuk menyebarkan kebencian.
Facebook melihat, baik halaman, grup, maupun akun tersebut menyebarkan berita yang merujuk pada halaman kelompok Saracen.
Secara keseluruhan, ada 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup dan 208 akun Instagram yang dihapus, termasuk akun milik Permadi Arya alias Abu Janda.