Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Saya kira ini akan dinilai oleh masyarakat demokrasi di dunia. Kasus hanya karena cuitan saja, menurut saya enggak ada case," ujarnya.
Ia menilai, UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani lebih tepat digunakan untuk transaksi perdagangan.
Baca Juga : Pemeran Jinny Oh Jinny, Diana Pungky Tidak Lagi di Dunia Hiburan Tetapi di Dunia Ini
Terlebih dalam cuitan di akun twitter milik Ahmad Dhani tersebut tidak ada unsur hoaks.
"Hakim perlu dipertanyakan melalui pengadilan tinggi, hakim pun bisa diperiksa kalau tidak independen," kata Fadli.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dukungannya kepada Ahmad Dhani, terlebih suami dari Mulan Jameela ini merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Dapil Jatim 1 yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
"DPR sangat akan membela dan Gerindra dalam hal ini akan membela, karena Dhani Caleg Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ucapnya. (Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)
Baca Juga : 'Anak Bung Karno Tidak Hanya Satu, Saya Tidak Hanya Anak Biologis, Tapi Ideologis'
Artikel ini sudah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Bicara Ahmad Dhani Berubah Usai Kena Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum: Lebih Bijaksana