Mama jangan sedih, mama jangan menangis, keluar dari penjara laknat ini, insya Allah, aku menjadi orang yang lebih sabar
Ahmad Dhani, Hotel Medaeng, 13 Feb 2019
Hendarsam menjelaskan, usai menulis surat tersebut, Dhani lantas menyerahkan kepada istrinya Mulan Jameela.
Baca Juga : Teler, Pemuda Nekat Menyelinap dan Perkosa Nenek Tetangganya yang Sedang Sakit Keras
Lantas Mulan mengantarkan surat tersebut kepada mertuanya di Surabaya.
"Mbak Mulan yang nganterin," kata Hendarsam.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman penajra satu tahun enam bulan terhadap Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu diputuskan pada 28 Januari lalu.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Walau belum vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena Dhani mengajukan banding, dia tetap ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Namun kini Dhani dipindahkan sementara ke Rutan Medaeng di Surabaya, Jawa Timur.