Akan tetapi, bantuan dan santunan yang dijanjikan Dhani nyatanya macet dan bahkan mandek.
Hal ini bermula sejak Dhani tersandung kasus ujaran kebencian yang kini membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga : Dituduh Berselingkuh, Ibu Muda Ini Diculik dan Dibuang ke Hutan dalam Keadaan Telanjang Serta Terluka
Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Macet dan mandeknya santunan sejak Dhani tertimpa kasus ini disampaikan langsung oleh para pihak keluarga korban kecelakaan.
Melansir dari tayangan YouTube Barista yang tayang di Global TV, beberapa keluarga korban kecelakaan membeberkan fakta terkait santunan dan bantuan yang dijanjikan keluarga Dul dan Ahmad Dhani.
Dhani dikabarkan ingkar janji terhadap keluarga korban, dan hal itu dibenarkan oleh Devi, salah satu keluarga korban kecelakaan Dul 2013 silam.
Devi merupakan keluarga dari empat orang anak yatim-piatu yang orangtuanya meninggal dunia karena kecelakaan 2013 silam.
Awalnya, Dhani menjanjikan kepada empat keponakan Devi pekerjaan. Dhani berjanji memberikan pekerjaan dengan gaji Rp2 juta per-bulan, akan tetapi janji tersebut hingga saat ini tak terealisasi.
Baca Juga : Agar Segera dapat Cucu, Ibu Mertua Ini Pantau Malam Pertama Anak dan Menantunya
"Udah diputus sih sebenernya (sumbangan dan santunan dari Dhani). Kemarin terakhir satu orang satu anak, Rp150 juta. Sampai sekarang udah kelar, harus dianggap lunas. Jadi nggak seumur hidup," ujar Devi kepada wartawan.
"Ya kan awalnya nanti boleh kerja di tempat dia. Perbulannya kan nanti Rp2 juta, kan per-anak. Tapi nggak nyampai ini (waktu yang dijanjikan), udah diputus. Dia mungkin nggak sanggup, jadi trus suruh bayar Rp150 juta per-anak."