GridHOT.id - Pihak kepolisian menangkap dua pelaku pembakaran dua unit sepeda motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/2/2019).
Pelaku berinisial BW (38) dan ES (31), warga Desa Ketitang membakar motor Sungkono pada Senin (18/2/2019).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, kedua pelaku mengaku sengaja membakar motor milik Sungkono karena diperintahkan oleh seseorang dengan sejumlah imbalan.
"Hasil pengakuan mereka, mereka melakukan pembakaran karena disuruh seseorang demi imbalan uang Rp 1 juta," ujar Dwi saat pengungkapan kasus di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2/2019).
Dwi mengatakan, tersangka BW berperan sebagai eksekutor dengan cara menyiram bensin sebelum kemudian menyulut korek api gas. Sedangkan tersangka ES, turut membantu BW dan bersama-sama membeli bensin.
“Setelah membeli bensin, kedua tersangka pulang menuju rumahnya masing-masing. Sedangkan botol yang telah terisi bensin di simpan oleh BW. Terus, pada Senin pukul 01.45 WIB, BW keluar rumah untuk membakar sepeda motor milik korban,” katanya.
Baca Juga : Syahrini Dikabarkan Akan Menikah dengan Reino Barack, Mbah Mijan : Inilah Jawaban Dari Doa Syahrini
Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor matic. Sekitar 300 meter sebelum lokasi ia menuntun sepeda motornya sampai di depan teras rumah korban.
Tersangka kemudian menuangkan bensin ke arah salah satu sepeda motor korban yang terparkir di teras.
"Begitu dituang tersangka langsung menyulut korek api dan segera kabur. Sepeda motor sasarannya juga langsung terbakar," ujar Dwi.