Jenazah Tyas saat dimasukkan dalam ambulance.
Lantas apakah ada tindakan hukum untuk fenomena seperti ini.
Ada, dalam Undang-Undang Pasal 531 KUHP berbunyi membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri bisa dikenakan hukuman.
Sementara itu kerabat Tyas, Djino (76) menduga penyebab pemuda itu bunuh diri adalah masalah asmara.
Baca Juga : Ngaku Sering Diancam, Istri Nekat Gorok Leher Suami Saat Sedang Tidur
Diduga Tyas bunuh diri karena putus dari pacarnya yang keterima masuk pendidikan Polwan.
"Kata orangtuanya memang putus cinta. Dan katanya, ceweknya diterima polwan, kata bapaknya tadi," beber Djino.
Jenazah Tyas tiba di rumah duka
Usai itu Djino mengatakan Tyas jarang lagi ketemu dengan pecarnya tersebut.
"Sebenarnya jarang ketemu. Tapi, memang anaknya pendiam," kata Djino saat ditemui di Ruang Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah RSUAM, Jumat, 22 Februari 2019 malam. (*)