Setelah diamankan dan diperiksa, pihak kepolisian menjatuhi ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada Sandra Saputra.
Sementara itu, sandra juga mengakui bahwa ia menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara dicekik.
Supaya tidak meninggalkan jejak, Sandra membuang korban ke lokasi yang jauh dari kosnya.
"Saya bawa dari Yogja ke sini (Magelang). Seketika itu, saya bawa ke Magelang karena lokasinya sepi. Korban saya letakkan di depan, saya masukkan selimut," tutur Sandra saat dimintai keterangan.
Sandra juga mengakui sebelum kejadian itu, sempat jalan - jalan ke kawasan Hutan Pinus Mangunan, Imogiri, Bantul.
Tersangka kenal dan menjalin asmara dengan korban melalui aplikasi tik tok.
Baca Juga : 11 Mayat Bayi Hilang Secara Misterius, Warga Mendengar Ada 'Nyanyian Penyihir' di Sekitar Makam
"Saya di tik tik, waktu 2 tahun lalu. Saya kecewa karena merasa dibohongi, bilang kalau jomblo (korban), ternyata dia punya pacar," tambahnya.
Dalam kasus ini Polres Magelang mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit ponsel, dan1 unit sepeda motor Satria FU yang digunakan untuk membawa korban.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Grid Reporter |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar