Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengacara Ahmad Dhani Mengajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan Memperpanjang Masa Penahanan 60 Hari ke Depan

Dok Grid - Jumat, 01 Maret 2019 | 11:25
Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini
Tribunnews/Herudin

Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini

GridHOT.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Penahanan pria yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Baca Juga : Meski Dituduh Pelakor dan Disiram Air Keras Sampai Matanya Buta, Mita Pilih Maafakan Istri Sahabatnya di Pengadilan

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.

"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," kata Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.

Johanes menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.

Baca Juga : Pengacara Nakita Mirzani : Secara Tidak Langsung Dipo Latief Mengakui Ada Pernikahan Tapi di Jawaban Dia menyangkal

Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.

Ia membenarkan adanya upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya.

Baca Juga : Saat Reino Barack Unggah Doa Sebelum Malam Pertama, Luna Maya: Miss You Monkey!

"Iya dari pengacaranya ada mengajukan penangguhan penahanan, itu tergantung majelis hakimnya yang mempertimbangkan," kata Johanes.

Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun penjara.

Dia dititipkan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari lalu untuk menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik dalam kasus vlog "Idiot" yang dibuatnya. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Baca Juga : 'Saya Sebetulnya Dikecewakan Sangat Sama Luna Maya, Fatal'

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x