"KPAI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) yang memiliki alat untuk mendeteksi di mana dan kapan video tersebut dimuat," ujar Retno.
Sementara, KPAI akan mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan.
Menurut Retno, adanya pemeriksaan ini dikarenakan guru tersebut telah lalai saat mengajar di dalam kelas, sehingga mengakibatkan siswa-siswanya ikut menyaksikan video yang mengandung konten p*rn*grafi.
Baca Juga : Tindakan Pengecut Pimpinan KKB Egianus Kogeya, Pernah Sekap Belasan Guru SD SMP dan Petugas Puskesmas
"Seharusnya dalam proses pembelajaran tersebut, guru mengawasi para siswanya ketika sedang mengerjakan tugas di kelas, bukan si guru malah asyik nonton film p*rn* dengan laptopnya. Kompetensi pedagogis dan kompetensi kepribadian guru ini patut dipertanyakan," ujar Retno.
Retno juga menyampaikan bahwa kecanduan p*rn*grafi bagi anak-anak dapat berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak, merusak kesehatan mental dan otak anak yang dapat menyebabkan perubahan kepribadian, gangguan emosi, dan menimbulkan sikap agresif. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar