Pasalnya, Zul Zivilia diduga terlibat jaringan Narkoba internasional.
Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap aparat keolisian pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Cerita Luna Maya Ungkap Restu Orang Tua Reino Barack Terhadap Dirinya...
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo, mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan.
"Dari signature barang bukti ini berasal darimana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signatur barang buktinya," ujar Kombes Suwondo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Menurutnya, jika dilihat dari kemasan dan jenis barangnya, Kombes Suwondo menduga Zul terlibat dalam jaringan Internasional.
Baca Juga : Tidak Kalah Cantik Dari Luna Maya, Ini Mantan Istri Faisal Nasimuddin
"Ini pengalaman yang kita tangkep kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri," katanya.