Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Baca Juga : Kronologi F-16 TNI AU Force Down Pesawat Asing Ethiopian Airlines di Batam
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.
FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah RI Larang Sementara Maskapai Terbangkan Boeing 737-8 MAX".(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar