Baca Juga : Karena Hutang Budi dengan Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati
Dilansir Gridhot.ID dari Wartakota Rabu (13/3/2019), wanita berinisial IF (46) berhasil diamankan petugas Lapas saat nekad menyelundupkan narkoba jenis ganja.
Aksi itu dilakukan IF ketika hendak menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi pada Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Wakasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, menjelaskan saat masuk ke lapas pelaku menyimpan ganja dipinggang.
Baca Juga : Vokalis Grup Band Zivilia Zulkifli, Zul Zivilia Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Internasional
Namun, saat hendak diperiksa petugas lapas, pelaku menjatuhkan bungkusan ganja itu ke lantai dan menendangnya ke pojok ruangan.
"Saat hendak diperiksa kan SOP petugas lapas perempuan yang lakukan pemeriksan badan, nah saat petugas lapas pria itu panggil petugas lapas perempuan, pelaku manfaatkan kelengahan itu untuk tendang jatuhkan bungkusan dan ditendang ke pojok ruangan melewati pintu pemeriksaan," kata Seto.
Atas gerak-gerak mencurigakan dan melihat bungkusan di pojok ruangan tersebut.
Petugas lapas memeriksanya dan benar saat dibongkar berisikan ganja seberat 9.5 gram dibungkus plastik warna hitam.
Baca Juga : Andi Arif Ditangkap di Hotel Karena Narkoba, Sosok Wanita yang Ngamar Bersamanya Masih Misterius