Gridhot.ID - Masih segar di ingatan publik Tanah Air bagaimana Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi bocah dibawah umur.
Syekh Puji menikah seorang gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Lutfiana sendiri dinikahi Syekh Puji sebagai istri keduanya alias dipoligami pada tahun 2008 silam.
Mengutip Grid.ID dan Bangka Pos, Kamis (14/3) akibat usahanya menikahi anak dibawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Kondisi Terkini Rumah Terduga Teroris di Sibolga, Polisi Temukan Tubuh Istri Abu Hamzah Hancur Berserakan
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu namun ia tetap menjalani proses hukum.
Ia lantas di penjara dan baru pada tahun 2012 Syekh Puji mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar akan keduanya hilang bak ditelan bumi.
Baca Juga : Asal Main Pukul, Gadis Desa Bonyok Digebuki 3 Pria Sampai Korban Terperosok ke Jurang
Source | : | Instagram,grid.id,bangka pos |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar