"Untuk itu saat ini orang-orang lain yang belum terpengaruh kami bentengi sekarang supaya tidak melebar lebih dari 52 orang," kata Ipong.
Namun, menurut Ipong, kasus ini terkendala karena di lokasi kejadian tidak ada aktivitas keagamaan.
Selain itu, bila hendak menindak, polisi harus ke pondok pesantren langsung dan harus ada fatwa MUI dulu.(*)