Kemudian dia ditawari lebih banyak uang untuk merekam dan menjual aksi seksualnya dengan sang putra dan menyetujuinya," ujar polisi tersebut.
Atas aksinya, ibu muda itu didakwa melakukan pemerkosaan, korupsi seksual anak di bawah umur, produksi dan distribusi materi pornografi.
Sementara sang anak kini telah dirawat.
Baca Juga : Beredar Video 'Hujan Lokal Aneh' di Binjai, Berikut Penjelasan BMKG
Dia sedang mendapatkan konseling dan akan segera dikirim ke panti asuhan, kata polisi.
Tersangka menghadapi tuntutan 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.(*)