Gridhot.ID – Masih ingatkah kalian dengan kasus pembunuhan yang menggunakan racun sianida?
Dikenal dengan kasus ‘Kopi Sianida Jessica’ peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2016 lalu.
Jessica yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan memasukkan bubuk racun sianida ke dalam minuman kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin.
Kasus ini membuat banyak orang memperhatikan persidangan yang berjalan panjang.
Wayan Mirna Salihin diketahui meninggal dunia setelah meminum secangkir kopi Vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Saat itu, ia sedang bersama dua sahabatnya yang ia kenal selama belajar di Australia.
Tapi reuni kecil-kecilan itu berubah jadi malapetaka saat Mirna baru menyesap kopinya, tubuhnya langsung tumbang.
Baca Juga : Pengemis Tajir Bermobil Kena Batunya, Kini Ia Ditangkap Satpol PP Kota Bogor
Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Mengutip dari Tribunnews, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.
Mirna meninggal di usia 27 tahun dan dalam posisi baru menikah kurang lebih sebulan dengan seorang pria bernama Arief Sumarko.