Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah 2 Tahun Putrinya Meninggal Dunia, Orang Tua Masih Tak Terima Hingga Tuntut Guru dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Candra Mega Sari - Rabu, 10 April 2019 | 08:00
Ibu sibun main ponsel, ia tak menyadari jika anaknya tewas tenggelam di kolam renang. (ilustrasi)
The News Fact

Ibu sibun main ponsel, ia tak menyadari jika anaknya tewas tenggelam di kolam renang. (ilustrasi)

Ruang sidang gugatan Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/4/2019)
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI

Ruang sidang gugatan Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/4/2019)

Ia kemudian menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan guru renang Ronaldo Laturette bersalah sebagai dasar gugatan mereka.

Lebih lanjut Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua kepada sekolah.

Baca Juga : Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Alat Vital Korban Sampai Dilukai Oleh 12 Pelaku

"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.

Menurut dia, sejak Gabriella meninggal pada 17 September 2015 hingga kini, pihak sekolah maupun guru belum ada yang mendatangi keluarganya dan meminta maaf.

Selain Ronaldo Ratulette dan pihak sekolah, Asip juga menggugat empat institusi pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga : Seorang Pria Tewas Mengenaskan Setelah Disengat Ratusan Lebah di Tubuhnya

Total ada 13 pihak yang digugat Asip atas meninggalnya Gabriella. "Seharusnya mereka (pemerintah) mengawasi, itukan Sekolah Global Sevilla itu bukan SPK atau satuan perangkat kerja sama, tetapi sekolah nasional biasa," ujar Asip.Gabriella meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di sekolah tersebut pada dua tahun silam.

Ronaldo sebagai guru renang saat itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap kelalaiannya mengakibatkan kematian Gabriella pada sidang kasasi 25 September 2018.

Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan yang apabila kembali melakukan kesalahan akan langsung dipidana 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul : "Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar."

(*)

Source : Kompas

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x