Ruang sidang gugatan Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/4/2019)
Lebih lanjut Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua kepada sekolah.
Baca Juga : Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Alat Vital Korban Sampai Dilukai Oleh 12 Pelaku
"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.
Menurut dia, sejak Gabriella meninggal pada 17 September 2015 hingga kini, pihak sekolah maupun guru belum ada yang mendatangi keluarganya dan meminta maaf.
Selain Ronaldo Ratulette dan pihak sekolah, Asip juga menggugat empat institusi pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga : Seorang Pria Tewas Mengenaskan Setelah Disengat Ratusan Lebah di Tubuhnya
Total ada 13 pihak yang digugat Asip atas meninggalnya Gabriella. "Seharusnya mereka (pemerintah) mengawasi, itukan Sekolah Global Sevilla itu bukan SPK atau satuan perangkat kerja sama, tetapi sekolah nasional biasa," ujar Asip.Gabriella meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di sekolah tersebut pada dua tahun silam.
Ronaldo sebagai guru renang saat itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap kelalaiannya mengakibatkan kematian Gabriella pada sidang kasasi 25 September 2018.
Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan yang apabila kembali melakukan kesalahan akan langsung dipidana 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul : "Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar."
(*)