Dikatakan oleh pelaku, dirinya sudah sejak lama menyimpan rasa sakit hati terhadap Audrey.
"Emang ini masalahnya udah lama, tetapi saya memang sakit hatinya masih terasa, sampai almarhum (ayah) masih ada pun juga bapak saya juga pernah bilang 'sudah diamkan saja'," tutur pelaku.
"Tapi sebagai anak, ya pasti ya di mana pun namanya orang tua pasti tetap menjaga, tapi sebagai anak (saya) juga sakit hati terhadap omongan Audrey ini," katanya menambahkan.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga mengungkapkan bahwa awal rasa sakit hatinya terjadi karena omongan Audrey.
"Yang saya ingat, dia ikut mencampuri urusan utang piutang kami, mamak saya dibilang memang suka pinjam uang," katanya menerangkan.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/4/2019).
Baca Juga : Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu Menurutnya, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
(*)