"Hilda percaya Tuhan nggak tidur. Hilda ikhlas, berdoa, minta doa juga sama mama dan dikelilingi orang-orang baik," pungkas Hilda.
Dalam kasus ini, Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar