Baca Juga : Takut Dimassa, Seorang Jambret Memilih Sembunyi dalam Gorong-Gorong Selokan Ketika Dikepung Warga
Saat menyerahkan kartu ATM itu, secara cepat tersangka MJ mengganti dengan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan sebelumnnya. Lalu korban diminta memasukkan kembali kartu ATM palsu dan menekan nomor telepon dan nomor PIN-nya.
"Karena (kartu) ATM-nya palsu, kartunya tertelan. Tetapi saat korban memasukkan nomor telepon dan PIN, tersangka MJ berhasil melirik dan menghafalnya. Tak lama kemudian, tersangka MJ menghubungi suaminya untuk menyerahkan kartu ATM sekaligus PIN-nya," kata Ruruh.
Baca Juga : Bawakan Materi Standup Komedi Soal Serangan Jantung, Selang 10 Menit Komika Tersebut Meninggal di Panggung
Polisi berhasil menyita enam kartu ATM, satu kotak korek api, kotak plastik berisi peniti, dan jarum pentul dari kasus ini.
kedua tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Melihat peristiwa ini, Ruruh mengimbau warga agar tidak menyerahkan kartu ATM dan memberikan nomor PIN kepada siapa pun agar tidak menjadi korban penipuan.(*)