Hanya saja, dari klarifikasi, memang keduanya bukan pasangan suami istri.
Baca Juga : Terekam USG, Janin Bayi Kembar Ini Saling Adu Jotos dalam Kandungan Ibunya
Kejadian yang direkam tersebut, lanjut dia, juga bukan saat jam kerja. Namun, pada saat libur kerja.
"Itu pas libur. Jadi, waktu dia (yang perempuan) liburan," ungkap dia.
Informasi yang didapat dari pihak perempuan, kejadian tersebut bukanlah di Indonesia.
Baca Juga : Jalan Depan Rumah Digenangi Air Selama 10 Tahun, Warga Lantas Menjadikannya Kandang Buaya
Pria dalam video tersebut juga berada di luar negeri.
"Tahu dari yang bersangkutan, yang laki-laki di luar negeri. Peristiwa itu di luar negeri juga," ujar dia. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edi Gunawan menyampaikan, pihak internal telah melakukan pemeriksaan.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah dikirimkan ke pusat.
Baca Juga : Mohamed Salah Kepergok Warga Sedang Jalan Kaki Sembari Menenteng Sepeda Saat Pulang Latihan
"Kami tidak tahu (kapan sanksi akan dijatuhkan), karena itu kan kewenangan dari pusat," ungkap dia. Seperti diberitakan sebelumnya, video hubungan badan seorang yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) beredar di Whatsapp (WA).
Belakangan diketahui, perempuan yang di video tersebut bertugas di Kanwil Kemenag, Kabupaten Sleman.(*)