Tersangka pelaku pembunuh Sugimin adalah seorang wanita berinisial N (41).
Baca Juga : Khusus Untuk 'Si Caleg Gagal' di Pemilu 2019, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatannya
Kasat ReskrimPolres Wonogiri, AKP Aditya menyatakan N kini diamankan Polres Wonogiri,di kantor kejaksaan setempat.
"Kami titipkan di kejaksaan, karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki," ujar Aditya melalui telepon, Kamis (18/4/2019) dikutipGridhot.IDdari Tribun Jateng.
Legistalor yang kembali mencalonkan diri untuk duduk di kursi parlemen itu, rupanya tewas akibat diracun tikus.
Baca Juga : Prabowo - Sandi Menang Telak di Madura, Partai Gerindra Tagih Janji La Nyalla yang Siap Potong Leher
AKP Aditya mengatakan kesimpulan itu diambil setelah mendapatkan hasil autopsi beberapa organ dalam korban.
"Organ tubuh apa saja tidak bisa kami sebutkan," ujar Aditya.
Kasat ReskrimPolres Wonogiri menambahkan jikaracun itu diberikan tersangka melalui kapsul obat diare yang rutin diminum korban.
Baca Juga : Datangi TPS untuk Laksanakan Pemilu 2019, Krisdayanti Dibonceng Suaminya Naik Motor Harley
Racun tersebut dimasukkan dalam kapsul obat bermerk diapet, dengan cara mengeluarkan sebagian isi obat.