Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga Uno yang dimasukkan sebagai gantinya.
Namun, Akmal menilai perlu ada argumentasi kuat jika langkah itu dilakukan.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," ujarnya.
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakan di rapat paripurna DPRD DKI pada 27 Agustus 2018, Sandiaga Uno memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
(*)
Source | : | Kompas.com,KOMPAS TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar