Meski begitu, Nanik S Dayeng tetap menghadiri jumpa pers yang digelar di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan.
"Dia akhirnya datang kok sama teman-teman 08 (pendukung Prabowo Subianto)," ujar Ratna.
Dalam kasus ini,Ratna Sarumapetdidakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)