Erick menuturkan korban tewas jadi bulan-bulanan pelaku yang belum diketahui motifnya hingga tega berbuat demikian.
Korban dipukuli oleh pelaku tepat di kepalanya.
Pelaku juga mengigit pipi korban, memelintir tangannya sampai patah.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku yang merupakan sopir angkutan umum ini.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebon Jeruk.
"Kita masih dalami apa motifpelaku aniaya anaknya sendiri hingga tewas," kata Irwandi.
Baca Juga : Tengah Mengudara, Seorang Bayi Meninggal di Pesawat Usai Didoakan
Sementara itu, dikutip dari Hukum Online, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi.
Source | : | hukumonline.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar